UU
PERBANKAN
Pasal 38
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS, DIREKSI DAN
(1) Pengangkatan keanggotaan dewan komisaris dan direksi bank,
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 17.
(2) Perubahan keanggotaan dewan komisaris dan direksi bank
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
