Pasal 37
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank
diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Menteri.
(2) Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat:
- melakukan tindakan agar:
pemegang saham menambah modal;
pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank;
bank menghapus-bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
- mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia:
keadaan suatu bank membahayakan sistem perbankan; atau
tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank;
PRESIDEN
Bank Indonesia mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
(4) Berdasarkan usul Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3), Menteri mencabut izin usaha bank yang bersangkutan dan memerintahkan direksi untuk melikuidasi bank tersebut.
(5) Dalam hal direksi tidak melikuidasi bank sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia meminta kepada Pengadilan untuk melikuidasi bank yang bersangkutan.
