UU
PERBANKAN
Pasal 41
BAB 7 — RAHASIA BANK
(1) Untuk kepentingan perpajakan Menteri berwenang mengeluarkan
perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak.
(2) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus
menyebutkan nama pejabat pajak dan nama nasabah wajib pajak yang dikehendaki keterangannya.
