UU
PERBANKAN
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Bagian Pertama Jenis Bank
