UU
PERBANKAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
PRESIDEN
BAB 2 — ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
PRESIDEN