UU
PERBANKAN
Pasal 5
BAB 3 — JENIS DAN USAHA BANK
(1) Menurut jenisnya, bank terdiri dari :
Bank Umum;
Bank Perkreditan Rakyat.
(2) Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan
kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu.
Bagian Kedua Usahas Bank Umum
