UU
PERBANKAN
Pasal 34
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca dan
perhitungan laba/rugi tahunan serta penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2) Neraca serta perhitungan laba/rugi tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
(3) Tahun buku bank adalah tahun takwim.
