UU
PERBANKAN
Pasal 35
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
PRESIDEN
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
PRESIDEN