UU
PERBANKAN
Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dan Pasal 32 bersifat rahasia.
(2) Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32 ditetapkan oleh Bank Indonesia.
