UU
PERBANKAN
Pasal 23
BAB 4 — PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
PRESIDEN
