UU
PERBANKAN
Pasal 22
BAB 4 — PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
Bank yang pendirinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.
