UU
PERBANKAN
Pasal 21
BAB 4 — PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
(1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari:
Perusahaan Perseroan (PERSERO);
Perusahaan Daerah;
PRESIDEN
Koperasi;
Perseroan Terbatas.
(2) Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah
satu dari:
Perusahaan Daerah;
Koperasi;
Perseroan Terbatas;
Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Bentuk hukum dari kantor perwakilan dan kantor cabang bank
yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.
Bagian Ketiga Kepemilikan
