UU
PERBANKAN
Pasal 20
BAB 4 — PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
(1) Pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor
perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan izin. Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Pembukaan kantor di bawah kantor cabang pembantu dari bank
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
(3) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Bentuk Hukum
