UU
PERBANKAN
Pasal 19
BAB 4 — PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
(1) Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat di ibukota
negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten dan kotamadya, hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar
PRESIDEN
pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Pembukaan kantor cabang di luar ibukota negara, ibukota
propinsi, ibukota kabupaten dan kotamadya, serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
(3) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
