UU
PERBANKAN
Pasal 18
BAB 4 — PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
(1) Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan
dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan Bank Umum di luar
negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3) Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib
dilaporkan kepada Bank Indonesia.
(4) Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor-kantor Bank Umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
