UU
PERBANKAN
Pasal 17
BAB 4 — PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
Untuk mendapatkan izin usaha sebagai Bank Umum yang berbentuk bank campuran, wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (6), serta ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang mengatur:
jumlah kepemilikan dan kepengurusan pihak asing yang diizinkan;
pihak-pihak yang diizinkan bekerja sama;
hal-hal lain yang menurut Dewan Moneter perlu diatur untuk kepentingan pembangunan nasional.
