Pasal 16
BAB 4 — PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
(1) Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
PRESIDEN
(2) Izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diberikan
oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(3) Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dipenuhi persyaratan tentang:
susunan organisasi;
permodalan;
kepemilikan;
keahlian di bidang perbankan;
kelayakan rencana kerja; dan
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
(4) Untuk mendapatkan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat, di
samping memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib dipenuhi pula persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat di kecamatan.
(5) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), dengan memenuhi ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah, Bank Perkreditan Rakyat dapat didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya, sepanjang di ibukota kabupaten atau kotamadya dimaksud belum terdapat Bank Perkreditan Rakyat.
(6) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan tata cara perizinannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
