UU
PERBANKAN
Pasal 24
BAB 4 — PERIZINAN, BENTUK HUKUM DAN KEPEMILIKAN
Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
