Pasal 11
BAB 3 — JENIS DAN USAHA BANK
(1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
boleh melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas
maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada:
pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank;
anggota dewan komisaris;
anggota direksi;
keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c; dan
pejabat bank lainnya; serta
perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepen tingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4) Batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang
PRESIDEN
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
