UU
PERBANKAN
Pasal 10
BAB 3 — JENIS DAN USAHA BANK
Bank Umum dilarang:
- melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b dan huruf c;
melakukan usaha perasuransian;
melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
PRESIDEN
