UU
PERBANKAN
Pasal 9
BAB 3 — JENIS DAN USAHA BANK
(1) Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan sebagai
mana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, bertanggung jawab untuk menyimpan harta milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak.
(2) Harta yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara
tersendiri.
(3) Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititip
kan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan.
