UU
PERBANKAN
Pasal 12
BAB 3 — JENIS DAN USAHA BANK
Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk melaksanakan pro gram pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian tertentu, atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Usaha Bank Perkreditan Rakyat
