UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 82A
Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan:
- Invensi yang diklaim dalam Paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan Invensi yang diklaim dalam Paten Pertama;
- Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggqnakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan
- Lisensi-wajib pada Paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan Paten kedua, 35.Di...
SK No 193038 A
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai berikut:
