UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 81
Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bagian atau aset perusahaan" antara Lain, anak perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sanur dengan penerima Lisensi-wajib. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 34
