UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 84A
Ketentuan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa pelaksanaan Paten terbukti dan/atau mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
- Pasal 85 dihapus,
- Pasal 93 dihapus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 103 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, dan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
