Pasal 68
penolakan (1) Permohonan banding terhadap Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan atau surat pemberitahuan penolakan pemeriksaan substantif kembali.
(2) Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan
waktu banding setelah melewati jangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
(3) Komisi Banding Paten mulai melakukan
pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama penerimaan 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan banding. sebagaimana (4) Dalam permohonan banding dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara terhadap lengkap keberatan serta alasan penolakan Permohonan. (s) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi.
(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan
pating lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak atas tanggal dimulainya pemeriksaan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). {71 Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten.
(8) Lampiran dari sertifikat Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik danlatau non-elektronik. 2T.Paragraf ...
SK No 193043 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Paragraf 3 Bagian Kedua Bab VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 3 Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Deskripsi, Klaim, darrlatau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten atau Keputusan Pemeriksaan Substantif Kembali
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (7]., dan ayat (8)
Pasal 69 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (9) sehingga Pasal 69 berbunyr sebagai berikut:
