Pasal 69
(1) Permohonan banding terhadap koreksi atas
deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten atau surat pemberitahuan keputu$an pemeriksaan substantif kembali. (21 Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
(3) Komisi Banding Paten mulai melakukan
pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- pembatasan lingkuP klaim;
- koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan latau
- klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu.
(5) Koreksi...
SK No 193042 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(4) (5) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat
pelindungan tidak mengakibatkan lingkup Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan.
(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan
paling lama 6 (enam) hulan terhitung sejak atas tanggal dimulainya pemeriksaan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paten (7t Dalam hal Keputusan Komisi Banding menerima permohonan banding terhadap koreksi dan atas deskripsi, klaim, latau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri menindaklanjutinya dengan mengubah lampiran sertifikat.
(8) Lampiran sertilikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik danlatau media non- elektronik. (e) Permohonan banding terhadap kore ksi atas deskripsi, klaim, dxrlatau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
(9) 29. Ketentuan ayat (2ll, ayat (5), ayat (6), dan ayat
diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasa\ 70 berbunyi sebagai berikut:
