UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 67
terhadap: (1) Permohonan banding dapat diajukan
- penolakan Permohonan;
- koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten; danlatau Paten' c. keputusan pemberian (21 Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi yang Banding Paten dengan tembusan disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(3) Dalam hal permohonan banding terhadap
keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan oleh pemohon banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, permohon€rn banding harus diajukan melalui Kuasa.
(4) Dalam hal termohon banding terhadap keputusan
pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termohon banding harus menunjuk Kuasa.
. 26.Ketentuan. .
SK No 193045 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan ayat (1) dan ayat t8) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
