UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan Komisi organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang Banding Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
