UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 63A
(U Permohonan pemeriksaan substantif kembali diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. l2l Pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan terhadap:
- penolakan Permohonan;
- koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten; Paten; c. keputusan pemberian
- penarikan kembali; dan latau
- dianggap ditarik kembali. terhadap (3) Pemeriksaan substantif kembali keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c hanya dapat diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya. kembali (4) Permohonan pemeriksaan substantif a, sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf huruf b, huruf c, dan huruf e diajukan paling lama tanggal I (sembilan) bulan terhitung sejak keputusan pemberian, penolakan, atau dianggap ditarik kembali Permohonan. {5) Permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d diajukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan penarikan kembali Permohonan.
(6) Menteri wajib memberikan keputusan untuk
permohonan menyetujui atau menolak pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama L2 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif kembali. 17l Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata kembali cara pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diafur dengan Peraturan Menteri,
- Ketentuan . .
SK No 193046 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyl sebagai berikut:
