Pasal 48
Ayat (1) Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman dilakukan secara terus-menerus, Ayat (2) Hurrf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e cukuP ielas' Huruf . . .
SK No 237009 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDOI.IESIA
Huruf f Klasifikasi Invensi dimaksudkan untuk mengelompokkan Invensi dalam Permohonan sesuai dengan bidang teknologi yang terkait. Dengan cara ini, kegiatan penelusuran terhadap Invensi sejenis {untuk mencari dokumen pembanding) Yang diperlukan datam rangka pemeriksaan substantif atas Permohonan daPat dilakukan secara lebih mudah dan cepat. Walaupun Indonesia belum meratifikasi Internationat Patent Classification, dalam praktiknya Indonesia menggunakan International Patent Classification sebagaimana banyak diterapkan oleh berbagai negara. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Angka 20
