Pasal 54
Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, Pas aL 24 ayat (3), Pas al 25 ayat (3) dan
ayat (4), serta Pasal 39 aYat (2).
. 2t,Di..
SK No 193048 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55A'
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 dapat dilakukan lebih awal setelah Permohonan dinyatakan lengkap. {21 Pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Menteri dan dikenai biaya.
(3) Permohonan pemeriksaan substantif lebih awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan paling lambat sebelum Permohonan diumumkan. awal {41 Hasil pemeriksaan substantif lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir.
(5) Apabila dalam masa pengumuman terdapat
pandangan danlatau keberatan, Permohonan dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(6) Hasil pemeriksaan substantif lebih awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 3O (tiga puluh) bulan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif lebih awal diatur dengan Peraturan Menteri.
Di dalam Bab V ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Pemeriksaan Substantif Kembali
Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai herikut: Pasal63A...
SK No 213727 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2r-
