UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 46
(1) Menteri mengumumkan Permohonan yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (21 Pengumlrman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah
18 (delapan belas) bulan sejak:
- Tanggal Penerimaan; atau Permohonan b. tanggal prioritas dalam hal diajukan dengan Hak Prioritas.
(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan' pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan terhitung permintaan sejak Tanggal Penerimaan atas Pemohon dan dikenai biaYa. (satu) 1.9. Ketentuan ayat (21 Pasal 48 ditambahkan 1 berbunyi huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 48 sebagai berikut: Pasal48...
SK No 193049 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
