Pasal 43
(1) Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh
Pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan. (2t Penarikan kernbali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. (2al Terhadap penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Menteri menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan Permohonan ditarik kembali. (2b) Pemohon...
SK No 193050 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
permohonan (2b) Pemohon dapat mengajukan kembali terhadap Permohonan yang telah ditarik (2a) kembali sebagaimana dimaksud pada ayat dengan dikenai biaya. 6 (zcl Permohonan kembali diajukan paling lama (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1. cara (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata penarikan kembali Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuall ayat (3) Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
