UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 39
perubahan t1) Permohonan dapat dilakukan terhadap:
- data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan hunrf f; danlatau
- data Permohonan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 25 ayat (2).
(2) Perubahan...
SK No 193051 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-L7- (21 Perubahan terhadap lampiran Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. (zal Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai biaya.
(3) Dalam hal perubahan dilakukan dengan
menambah jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya.
(4) Jika Pemohon tidak membayar biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali.
- Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 3 (2b1, dan ayat (2c) dan (tiga) ayat, yakni ayat {2a), ayat ayat (3) diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
