UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 36
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2l-, atau ayat (6) Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonarl dianggap ditarik kembali. (21 Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Permohonern kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan hanya untuk melengkapi syarat dan I atau kelengkapan Permohonan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (zal sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
