Pasal 35
(U Dalam hal persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 belum lengkap, Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri. sebagaimana dimaksud pada {2) Jangka waktu ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dihapus.
(4) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir.
(5) Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat
mengajukan permohonan perpanjangarl jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat {21 secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri.
(6) Menteri dapat memberikan perpanjarlgan jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa136...
SK No 193052 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
