UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 25
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 paling sedikit memuat:
a.tanggal ...
SK No 213570 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraarl Pemohon, dalam hal Pemohon bukan badan hukum;
- nama dan alamat lengkap Pemohon, dalam hal Pemohon badan hukum;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
- nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- judul Invensi; dan
- nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
- judul Invensi;
- deskripsi tentang Invensi;
- klaim Invensi;
- abstrak Invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk mempedelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
- surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- dihapus;
- surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor; i.surat...
SK No 213569 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik; dan
- surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional jika Invensi berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional.
(3) Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. (41 Klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
