Pasal 26
(1) Jika Invensi berkaitan dengan danlatau berasal
dari Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar informasi asal Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional tersebut. (21 Informasi tentang asal Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan secara elektronik dan I atau non-elektronik.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dimaksudkan untuk pertimbangan pembagian hasil danlatau akses pemanfaatan Sumber Daya Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional.
(4) Pembagian...
SK No 213568 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(4) Pembagian hasil danlatau akses pemanfaatan
Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
