Pasal 24
Ayat (1) CukuP jelas. Ayat (2) Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran melalui klinik kekayaan intelektual atau sentra kekayaan intelektual' Ayat (zal CukuP jelas.
. Ayat. ,
SK No 193008 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "satu kesatuan Invensi" adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru d.rrg"r, tintanya yang baru. Dalam contoh satu tersebut lelas bahwa tinta merupakan kesatuan it u*.r"i untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga tulis dan tinta tersebut dapat "tr.t diajukan dalam satu Permohonan' contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut' Ayat (a) Permohonan secara elektronik dilakukan dengan sistem automasi Kekayaan Intelektual (Industrial PropertY Automation SY stem' Angka 9
