UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 128A
Cukup jelas. Angka 47 Pasal L32 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c cukuP ielas' Huruf . . .
SK No 237002 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d Dihapus. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga. Ayat (zal Huruf a Yang dimaksud dengan "pihak lain yang mewakili kepentingan nasional" adalah gugatan setiap orang yang melakukan kePentingan semata-mata untuk masyarakat dan latau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b Lihat penjelasan ayat (21. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Lihat penjelasan ayat (Zal huruf a. Angka 48
