Pasal 134
Ayat (1) Dihapus. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Angka
SK No 237001 A
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
Angka 49 Pasal L67 Tindakan impor paralel (parallel importl dan provisi ketentuan bolar {bolar prouisionl dikecualikan dari pidana dan gugatan perdata sehingga tidak ada keraguan untuk pihak yang akan melakukan tindakan tersebut. Huruf a Pengecualian terhadap impor produk farmasi adalah untuk menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan manusia. Ketentuan ini dapat digunakan jika harga suatu produk di Indonesia sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasar internasional. Huruf b Pengecualian dalam ketentuan ini dilakukan untuk menjamin tersedianya produk farmasi oleh pihak lain setelah berakhirnya masa pelindungan Paten. Dengan demikian, harga produk farmasi yang wajar daPat diupayakan. Yang dimaksud dengan "proses perl.zinan" adalah proses untuk pengurusan izin edar dan tzin produksi atas suatu produk farmasi pada instansi terkait. Pasal II Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOP.* 7OO2
SK No 237089 A
