Pasal 126
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tanggal sertifikat Paten" adalah tanggal pemberian Paten. Contoh penghitungan biaya tahunan: Permohonan yang diajukan pada tanggal 1 April 2OlO dan dinyatakan diberi Paten pada tanggal 5 Januari 2013. Kewajiban Pemegang Paten untuk membayar biaya tahunan pertama kali paling lambat harus dilakukan pada tanggal 4 Juli 2013. Ayat (21 Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pertama kali, sebagai berikut: Tahun Periode Biaya (Rupiah) I (1 ApriL 20 1O-31 Maret A 201 1) II (1 April 20 1 1-3 1 Maret B 20L2) III (1 ApriL 2OL2-31 Maret C 2013) IV (1 April 20 13-3 1 Maret D 20t4l V (1 April 20 14-31 Maret E 201s) VI (1 April 20 15-3 1 Maret F 20L6l Tanggal
SK No 237003 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Tanggal 5 Januari 2Ol3 terletak pada Tahun III periode I April 2Ol2-31 Maret 2013' Cara pembayaran pertama adalah: biaya tahunan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Jadi untuk pembayaran pertama biaya tahunan Paten adalah: A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2OI3. Ayat (3) Pembayaran kedua (biaya tahun V) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. Dalam contoh kewajiban pembayaran kedua biaya tahunan (E) dilakukan tanggal 2 Maret 2014. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 45 Pasal t28 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Dihapus. Ayat (3) Dihapus. Ayat (a) Dihapus. Ayat (5) Dihapus. Ayat (6) Dihapus. Angka 46
