UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 75
Ayat (1) Tanggung jawab dilaksanakan berdasarkan prinsip keahlian
sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam
menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. Tanggung jawab tenaga kerja konstruksi sesuai dengan kode etik masing-
masing profesi yang terlibat.
Ayat (2)
Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan
Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan yakni penjaminan keahlian.
