Pasal 74
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”pemberi kerja” adalah badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing dengan membayar upah
atau imbalan.
Yang dimaksud dengan “rencana penggunaan tenaga kerja
asing” adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu
yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Yang dimaksud dengan “izin memperkerjakan tenaga kerja
asing” adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk
kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “jabatan tertentu” adalah jabatan komisaris, direksi, manajer, dan ahli tertentu yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
No.6018
