Pasal 76
Ayat (1)
Huruf a Kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional
ditetapkan secara terstruktur, tegas, dan dapat menjawab kebutuhan riil di
lapangan. Pembinaan merupakan tugas negara. Segala bentuk pembinaan Jasa Konstruksi yang dilakukan memiliki tujuan untuk mengembangkan
kinerja setiap elemen dan proses penyelenggaraan dalam sistem Jasa
Konstruksi nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan melindungi masyarakat umum.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap efektifitas
dan efisiensi pelaksanaan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional
dari serta analisis dampak setiap kebijakan terhadap pertumbuhan dan
perkembangan Jasa Konstruksi daerah maupun nasional sebagai bahan untuk
perbaikan berkelanjutan kebijakan yang sudah berjalan.
Huruf d
Cukup jelas.
No.6018 -36-
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a Pedoman yang diterbitkan oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat hanya bersifat teknis tata laksana dalam pelaksanaan
kebijakan nasional Jasa Konstruksi di wilayah provinsi. Perumusan pedoman tersebut dilakukan dengan tetap
memperhatikan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional serta
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pemerintah Daerah.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
