UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 71
Ayat (1)
No.6018
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persyaratan asosiasi profesi ditetapkan dengan
mempertimbangkan antara lain kategori asosiasi sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga, yang meliputi asosiasi yang bersifat umum
atau khusus serta asosiasi yang memiliki cabang atau tidak memiliki cabang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
