UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 70
Ayat (1) Tenaga kerja konstruksi yang wajib memiliki sertifikat
kompetensi adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki jabatan kerja
sebagai operator, teknisi atau analis, dan/atau ahli.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
