UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
No.6018 -32-
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan ”diregistrasi” adalah proses pencatatan untuk pangkalan data lembaga pendidikan dan pelatihan kerja dalam rangka
pengembangan tenaga kerja konstruksi.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
