UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 72
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan ”tanda daftar pengalaman profesional”
adalah dokumen yang memuat dan menjelaskan pengalaman tenaga kerja
konstruksi yang telah didaftarkan secara resmi kepada Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
